Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Wajib Tahu, Ini Daftar Tunjangan yang Akan Diterima Jika Lulus Seleksi

- 17 Juli 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /PRFM News

Regulasi tunjangan bagi PPPK tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Berakhir, 5 Instansi Ini Masih Minim Pelamar Formasi SMA

Sebagai tambahan, terdapat beberapa komponen yang tidak diberikan bagi PPPK, seperti fasilitas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Pemerintah sendiri telah membuka rekrutmen seleksi CPNS 2021 dan PPPK untuk 570 instansi sejak 30 Juni sampai 21 Juli 2021 nanti. ***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x