Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Wajib Tahu, Ini Daftar Tunjangan yang Akan Diterima Jika Lulus Seleksi

- 17 Juli 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /PRFM News

SERANG NEWS - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK menjadi salah satu lowongan yang sangat banyak diincar masyarakat.

Tidak bisa dipungkiri, CPNS 2021 dan PPPK banyak diminati oleh masyarakat karena tingginya pemasukan yang ditawarkan.

Pemasukan yang dimaksud adalah gaji pokok beserta tunjangan dari pemerintah di luar gaji pokok.

Baca Juga: H-4 Penutapan, Ini Update Jumlah Pendaftar CPNS 2021 dan PPPK dari BKN per Sabtu 17 Juli 2021

Gaji pokok yang diterima PNS berada di angka minimal golongan 1 sebesar Rp1.560.800 dan angka maksimal di golongan IVe yakni Rp5.901.200.

Sedangkan, gaji pokok yang diterima PPPK minimal golongan 1 sebesar Rp1.794.900 dan angka maksimal golongan 17 yakni Rp6.786.500.

Adapun perincian tunjangan yang akan diterima CPNS 2021 dan PPPK memiliki perbedaan sebagai berikut.

Baca Juga: 2,5 Juta Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Telah Mengisi Formulir, Hindari 7 Kesalahan Berikut

Jika nantinya lulus menjadi PNS, ada enam tunjangan yang diberikan yakni Tunjangan jabatan, Tunjangan suami/istri, Tunjangan anak, Tunjangan makan, Tunjangan dinas atau honorarium, dan Tunjangan kinerja atau tukin.

Sedangkan, mengenai PPPK ada empat tunjangan yang diberikan yakni tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan umum.

Regulasi tunjangan bagi PPPK tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Berakhir, 5 Instansi Ini Masih Minim Pelamar Formasi SMA

Sebagai tambahan, terdapat beberapa komponen yang tidak diberikan bagi PPPK, seperti fasilitas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Pemerintah sendiri telah membuka rekrutmen seleksi CPNS 2021 dan PPPK untuk 570 instansi sejak 30 Juni sampai 21 Juli 2021 nanti. ***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x