SERANG NEWS- Blak-blakan Krisdayanti di YouTube Akbar Faizal terkait gaji dan tunjangan DPR RI yang nilainya capai ratusan juta seketika viral dan trending di Twitter.
Bahkan tagar DPRMakanGajiButa pun ikut digaungkan netizen sebagai upaya protes terhadap DPR RI yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan kinerja.
Lalu berapa sih, rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI hingga tagar DPR Makan Gaji Buta trending di Twitter.
Berikut ini rinciannya yang SerangNews.com kutip dari sejumlah sumber.
Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok
Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan melekat