KPK Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

- 7 Mei 2021, 11:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /FB Azis Syamsuddin

SERANG NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Jumat 7 Mei 2021.

Penyidik KPK memanggil Azis untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 dan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara suap.

“Azis Syamsuddin dipanggil oleh penyidik untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju/penyidik KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 7 Mei 2021, dikutip dari Antara.

Selain Azis Syamsuddin, KPK juga memanggil empat saksi. Dua saksi untuk tersangka Stepanus, yakni Abdul Rahim Sirait alias Tajam selaku Ketua Lingkungan dan Waris selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Azis sendiri sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 27 April 2021.

Baca Juga: 75 Penyidik Gagal Tes ASN, Febri Diansyah Bocorkan Tes TWK, Ada Pertanyaan Bersedia Ndak Jadi Istri Kedua?

Dua saksi untuk penyidikan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) yaitu Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.

KPK sudah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR dan rumah pribadi yang bersangkutan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan kasus.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x