SERANG NEWS – Para guru diharap untuk berhati-hati jangan sampai Tunjangan Sertifikasi Guru batal disalurkan ke rekening karena ada aturan yang dilanggar. Simak baik-baik artikel ini.
Seluruh para guru sudah pasti menunggu kapan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru disalurkan kepada guru PNS dan PPPK.
TPG ini merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penghargaan atas profesionalitas dalam menjalankan sistem pendidikan.
Sebab penyaluran TPG ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Bulan Juli 2022 ini proses penyaluran TPG sudah dijadwalkan memasuki periode triwulan 2.
Bagi para guru yang berharap bisa mendapat tambahan gaji melalui TPG, segera penuhi persyaratan agar bisa segera dicairkan.
Pasalnya proses pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG pada triwulan 2 tentunya merupakan hal yang ditunggu bagi sejumlah guru yang sudah sertifikasi khususnya yang berada di bawah naungan Kemdikbud RI.