SERANG NEWS - Kelakuan NA (48) guru ngaji yang satu ini menjijikan sekali dan tidak patut untuk ditiru.
Bagaimana tidak, ia memaksa murid perempuannya yang berusia 10 tahun melakukan perbuatan asusila
Perbuatan bejad itu terjadi saat belajar ngajidi rumahnya di Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kasus asusila ini kemudian terungkap setelah perbuatan bejad tersangka NA terekam kamera CCTV.
Akibat perbuatannya yang tidak waras ini, NA harus berurusan dengan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan ulah guru ngaji bejad ini terekam CCTV yang terpasang di ruang tamu rumah korban dan diketahui orang tua korban.
"Tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 22.00, orangtua korban melihat di CCTV dalam kamarnya," beber Kasatreskrim saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa 12 April 2022.
"Kalau anaknya yang sedang belajar ngaji dengan tersangka NF di ruang tamu, melihat kejanggalan. Tersangka NF terlihat sedang meraba raba korban," tambahnya.