Usai Makan di Warung Makan, Pemuda Ini Dicokok Polisi, Gara-gara Hal Ini

- 1 April 2022, 21:13 WIB
Ilustrasi dicokok polisi.
Ilustrasi dicokok polisi. / Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SERANG NEWS- Usai makan di warung makan di sekitar Terminal Pakupatan, Kota Serang, pengedar narkoba berinisial FA (20), dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu yang ditemukan dalam dompet serta saku celana.

Atas temuan tersebut warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, digelandang ke Mapolres Serang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu menjelaskan Tersangka FA diamankan usai makan di sebuah warung di sekitar Terminal Pakupatan pada Rabu 29 Maret 2022 sekitar pukul 19:00. 

Baca Juga: Fantastis, Realisasi Pajak Daerah Triwulan Pertama di Kota Serang Mencapai Rp33 Miliar, Ini Rinciannya

"Dari dalam dompet ditemukan satu paket sabu, satu paket lainnya ditemukan dalam saku celana," terang Michael K Tandayu Jumat 31 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan, terang Michael, tersangka mengakui 2 paket sabu yang diamankan didapat dari Sup (DPO) warga Tangerang.

Barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada pesan di sekitaran Terminal Pakupatan.

"Tersangka FA mendapat sabu dari warga Tangerang seharga Rp450 ribu. Pengedar yang nengaku warga Tangerang ini masih kita selidiki keberadaannya," terang Kasatresnarkoba. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x