SERANG NEWS - Realisasi penerimaan Pajak Daerah di Kota Serang untuk triwulan pertama tahun 2022 mencapai Rp33 Milyar dari target Rp26 Milyar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Pamungkas menuturkan dari target pajak di Kota Serang sebanyak 13,73 persen sudah tercapai 17,75 persen.
"Itu (Realisasi Pajak) untuk 9 jenis pajak," kata Kepala Bapenda Hari W Pamungkas kepada wartawan Jumat 1 April 2022.
Dikatakan Hari, untuk realisasi pajak tertinggi pada triwulan pertama ini didapat dari pajak hiburan yang mencapai 251,09 persen.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamax dan Pertalite Terbaru Hari Ini 1 April 2022 Berlaku di Seluruh Indonesia
"Pajak hiburan itu terkait dengan tempat yang mengakibatkan ada tontonan contoh bioskop, tempat bermain anak, wisata buatan kaya Aqua Land, Tirta Nada, MBS," ujarnya.
Meski begitu dikatakan Hari ada dua jenis pajak yang tidak mencapai target di triwulan pertama ini yakni pajak hotel dan pajak air bawah tanah.
"Pajak hotel harusnya mencapai 15 persen tercapai sebanyak 12,71 persen. Kemudian untuka pajak air bawah tanah harusnya 15 persen hanya tercapai 10,92 persen," katanya.
Untuk mencapai realisasi target pajak daerah, Bapenda dikatakan Hari, akan terus berupaya memaksimalkan potensi yang ada.