Baca Juga: Dua Spesialis Pencurian Bobol Rumah Ditangkap Polres Serang, Satu Masih Buron
"Ya, yang saya genjot, secara umum semuanya dikejar namun ada pajak-pajak yang menjadi primadona weperti PBB, BPHTB dan Reklame," ujarnya.
Pajak tersebut kata Hari menjadi primadona di Kota Serang sebagai Kota Jasa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita kejar pajak-pajak yang primadona tentunya tanpa meninggalkan jenis pajak yang lain, karena 9 jenis pajak ini saling berkaitan," ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, dikatakan Hari, pihaknya untuk pajak PBB menghapus bebas denda selama satu tahun.
"Bukan pemutihan, dendanya di bayar, jadi bayar dendanya saja karena ada relaksasi pemulihan ekonomi nasional sampai akhir tahun," ujarnya.
Bahkan untuk pembayarannya sendiri, sudah bisa dilakukan secara online melalui beberapa e-commerce yang ada di Indonesia.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pajak dari sektor PBB, kemudian juga memberi kemudahan pelayanan masyarakat. Jadi masyarakat langsung bayar gak delay," ujarnya.***