Fantastis, Realisasi Pajak Daerah Triwulan Pertama di Kota Serang Mencapai Rp33 Miliar, Ini Rinciannya

- 1 April 2022, 16:13 WIB
Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas. /Kiki/SerangNews./

Baca Juga: Dua Spesialis Pencurian Bobol Rumah Ditangkap Polres Serang, Satu Masih Buron

"Ya, yang saya genjot, secara umum semuanya dikejar namun ada pajak-pajak yang menjadi primadona weperti PBB, BPHTB dan Reklame," ujarnya.

Pajak tersebut kata Hari menjadi primadona di Kota Serang sebagai Kota Jasa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita kejar pajak-pajak yang primadona tentunya tanpa meninggalkan jenis pajak yang lain, karena 9 jenis pajak ini saling berkaitan," ujarnya.

Untuk mencapai target tersebut, dikatakan Hari, pihaknya untuk pajak PBB menghapus bebas denda selama satu tahun. 

Baca Juga: Incar Sebanyaknya Kursi Legislatif, PDIP Kota Serang Dorong Sosok Seperti Ini untuk Jadi Walikota 2024

"Bukan pemutihan, dendanya di bayar, jadi bayar dendanya saja karena ada relaksasi pemulihan ekonomi nasional sampai akhir tahun," ujarnya.

Bahkan untuk pembayarannya sendiri, sudah bisa dilakukan secara online melalui beberapa e-commerce yang ada di Indonesia.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pajak dari sektor PBB, kemudian juga memberi kemudahan pelayanan masyarakat. Jadi masyarakat langsung bayar gak delay," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah