Fantastis, Realisasi Pajak Daerah Triwulan Pertama di Kota Serang Mencapai Rp33 Miliar, Ini Rinciannya

- 1 April 2022, 16:13 WIB
Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas. /Kiki/SerangNews./

SERANG NEWS - Realisasi penerimaan Pajak Daerah di Kota Serang untuk triwulan pertama tahun 2022 mencapai Rp33 Milyar dari target Rp26 Milyar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Pamungkas menuturkan dari target pajak di Kota Serang sebanyak 13,73 persen sudah tercapai 17,75 persen.

"Itu (Realisasi Pajak) untuk 9 jenis pajak," kata Kepala Bapenda Hari W Pamungkas kepada wartawan Jumat 1 April 2022.

Dikatakan Hari, untuk realisasi pajak tertinggi pada triwulan pertama ini didapat dari pajak hiburan yang mencapai 251,09 persen. 

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamax dan Pertalite Terbaru Hari Ini 1 April 2022 Berlaku di Seluruh Indonesia

"Pajak hiburan itu terkait dengan tempat yang mengakibatkan ada tontonan contoh bioskop, tempat bermain anak, wisata buatan kaya Aqua Land, Tirta Nada, MBS," ujarnya.

Meski begitu dikatakan Hari ada dua jenis pajak yang tidak mencapai target di triwulan pertama ini yakni pajak hotel dan pajak air bawah tanah.

"Pajak hotel harusnya mencapai 15 persen tercapai sebanyak 12,71 persen. Kemudian untuka pajak air bawah tanah harusnya 15 persen hanya tercapai 10,92 persen," katanya.

Untuk mencapai realisasi target pajak daerah, Bapenda dikatakan Hari, akan terus berupaya memaksimalkan potensi yang ada. 

Baca Juga: Dua Spesialis Pencurian Bobol Rumah Ditangkap Polres Serang, Satu Masih Buron

"Ya, yang saya genjot, secara umum semuanya dikejar namun ada pajak-pajak yang menjadi primadona weperti PBB, BPHTB dan Reklame," ujarnya.

Pajak tersebut kata Hari menjadi primadona di Kota Serang sebagai Kota Jasa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita kejar pajak-pajak yang primadona tentunya tanpa meninggalkan jenis pajak yang lain, karena 9 jenis pajak ini saling berkaitan," ujarnya.

Untuk mencapai target tersebut, dikatakan Hari, pihaknya untuk pajak PBB menghapus bebas denda selama satu tahun. 

Baca Juga: Incar Sebanyaknya Kursi Legislatif, PDIP Kota Serang Dorong Sosok Seperti Ini untuk Jadi Walikota 2024

"Bukan pemutihan, dendanya di bayar, jadi bayar dendanya saja karena ada relaksasi pemulihan ekonomi nasional sampai akhir tahun," ujarnya.

Bahkan untuk pembayarannya sendiri, sudah bisa dilakukan secara online melalui beberapa e-commerce yang ada di Indonesia.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pajak dari sektor PBB, kemudian juga memberi kemudahan pelayanan masyarakat. Jadi masyarakat langsung bayar gak delay," ujarnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah