Bejad Guru Ngaji di Kabupaten Serang, Raba-raba Murid Perempuannya yang Masih Berusia 10 Tahun

- 12 April 2022, 21:03 WIB
Bejad Guru Ngaji di Kabupaten Serang, Raba-raba Murid Perempuannya yang Masih Berusia 10 Tahun
Bejad Guru Ngaji di Kabupaten Serang, Raba-raba Murid Perempuannya yang Masih Berusia 10 Tahun /Dok Polres Serang. /

Baca Juga: Geger, Penemuan Sosok Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Ciujung

Dedi menambahkan hasil pemeriksaan tersangka NF melakukan pencabulan dengan cara korban dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.

"Untuk motifnya nafsu dan khilaf, memaksa korban melakukan perbuatan cabul," tambahnya.

Dedi menegaskan dalam kasus ini, tersangka NF akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah