Bejad Guru Ngaji di Kabupaten Serang, Raba-raba Murid Perempuannya yang Masih Berusia 10 Tahun

- 12 April 2022, 21:03 WIB
Bejad Guru Ngaji di Kabupaten Serang, Raba-raba Murid Perempuannya yang Masih Berusia 10 Tahun
Bejad Guru Ngaji di Kabupaten Serang, Raba-raba Murid Perempuannya yang Masih Berusia 10 Tahun /Dok Polres Serang. /

Baca Juga: Gara-gara Ini Saat Menunggu Sahur, Lima Warga Serang Terancam Lebaran di Balik Jeruji Besi

Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh, kata Dedi Mirza, orang tua korban langsung keluar kamar dan menanyakan perbuatan yang baru saja dilakukan.

Tersangka NA tidak dapat menjawab dan langsung diusir oleh tuan rumah.

"Saat korban ditanya oleh orang tuanya, ternyata korban sering mendapat perlakuan yang sama saat mengaji di rumah tersangka yang tinggal masih satu kampung dengan keluarga korban," terang Dedi Mirza.

Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban melaporkan guru ngaji anak perempuannya itu ke Mapolres Serang. 

Baca Juga: Ingin Jadi PNS Tanpa Ikut Tes, Ini 8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran di Tahun 2022

Setelah melakukan pelaporan, orangtua korban bersama masyarakat kemudian mengamankan tersangka di rumahnya.

"Ketika anggota Unit PPA ke lokasi pada 2 April 2022, tersangka NF sudah diamankan oleh masyarakat. Tersangka kemudian diserahkan kepada kami untuk diproses secara hukum," jelasnya.

AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, maupun tersangka NF, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan.

"Pelaku mengaku lima kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim, dan terakhir di rumah korban," katanya. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah