SERANG NEWS – Status pegawai honorer tahun 2023 dihapuskan, bagaimana dengan nasib guru, begini kata pemerintah.
Pemerintah secara resmi menghapus status pegawai honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Alasan pemerintah hapus pegawai honorer adalah lantaran sistem pengupahan yang tidak jelas. Bahkan kerap kali di bawah UMR dan dibayar per tiga bulan sekali.
Seperti diketahui bahwa sejauh ini lembaga pemerintah banyak diisi oleh pegawai dengan status honorer.
Para pegawai honorer tersebut bekerja untuk melayani masyarakat di lembaga dan instansi di daerah dengan penghasilan yang di bawah UMR setempat.
Atas dasar itulah pemerintah akan hapus pegawai honorer tahun 2023 dan menetapkan status kepegawaian menjadi CPNS atau PPPK melalui proses rekrutmen yang tersedia.
“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya, dikutip dari laman Kemenpan RB.
Bagaimana dengan nasib guru honorer?