SERANG NEWS - Kemendikbudristek membuka peluang agar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.
Kebijakan PPPK Guru bisa menjadi kepala sekolah diatur dalam regulasi Permekdikbudristek 40 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjdi Kepala Sekolah atau kepsek.
Kendati begitu, tidak semua PPPK Guru bisa menjadi kepsek. Artinya hanya para PPPK Guru yang memenuhi syarat dan kriteria bisa mengajukan dan diajukan diri sebagai kepsek.
Simak syarat PPPK Guru jadi kepala sekolah dan baca artikel ini sampai habis agar tidak tertinggal informasi.
Menurut penjelasan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menjelaskan bahwa PPPK Guru yang ingin menjadi kepala sekolah diharuskan mempunyai sertifikat guru penggerak.
Berikut syarat dan kriteria PPPK Guru menjadi kepala sekolah berdasarkan Permekdikbudristek 40 Tahun 2021.
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik;