Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," bunyi Pasal 2 Ayat 2. dalam Permekdikbudristek 40 Tahun 2021 tersebut. ***
Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," bunyi Pasal 2 Ayat 2. dalam Permekdikbudristek 40 Tahun 2021 tersebut. ***
Editor: Muh Iqbal Zikri
Sumber: Kemendikbud