Status Honorer 2023 Dihapus Hanya Ada PPPK dan PNS , Begini Kata Menpan RB, Apa Bedanya?

- 18 Januari 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi Honorer dihapus 2023.
Ilustrasi Honorer dihapus 2023. /ANTARA/Irfan Anshori

SERANG NEWS - Status honorer 2023 dihapus hanya ada PPPK dan PNS, begini kata Menpan RB, apa bedanya?

Pemerintah akan menghapus status honorer di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status tenaga honorer akan selesai pada 2023.

Sehingga, nantinya dikatakan Tjahjo tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan. 

Baca Juga: Peserta Lolos CPNS Wajib Tahu, Ini Update Besaran Gaji PNS di Kemenkumham, Bikin Melongo

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dikutip dari Antara Selasa 18 Januari 2021.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Simana keduanya, dikatakan Tjahjo Kumolo akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x