Status Honorer 2023 Dihapus Hanya Ada PPPK dan PNS , Begini Kata Menpan RB, Apa Bedanya?

- 18 Januari 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi Honorer dihapus 2023.
Ilustrasi Honorer dihapus 2023. /ANTARA/Irfan Anshori

Baca Juga: Rekrutmen PPPK jadi Prioritas di Tahun 2022, PNS Digantikan Robot Benar Terjadi?

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.

Lalu apa bedanya antara PPPK dan PNS, berikut penjelasannya:

1. PPPK

- Berstatus Pegawai Kontrak
- Tidak memiliki jabatan dan pangkat
- Tidak memiliki batas usia maksimal untuk jadi PPPK
- Tidak bisa mengajukan pemindahan kerja
- Tidak mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun 

Baca Juga: PENGUMUMAN, RSUD Kota Serang Buka Loker Non PNS Bisa untuk SMA, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi

2. PNS

- Berstatus Pegawai Tetap
- Memiliki jabatan dan pangkat
- Memiliki batas usia maksimal untuk menjadi PNS
- Bisa mengajukan pemindahan kerja
- Mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun

Berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh posisi ASN, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). 

Baca Juga: Alhamdulillah Insentif Guru PAI Non PNS Cair, Maaf Tidak Masuk Kriteria, Jangan Harap Dapat Bantuan

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah