Baca Juga: Rekrutmen PPPK jadi Prioritas di Tahun 2022, PNS Digantikan Robot Benar Terjadi?
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.
Lalu apa bedanya antara PPPK dan PNS, berikut penjelasannya:
1. PPPK
- Berstatus Pegawai Kontrak
- Tidak memiliki jabatan dan pangkat
- Tidak memiliki batas usia maksimal untuk jadi PPPK
- Tidak bisa mengajukan pemindahan kerja
- Tidak mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun
Baca Juga: PENGUMUMAN, RSUD Kota Serang Buka Loker Non PNS Bisa untuk SMA, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi
2. PNS
- Berstatus Pegawai Tetap
- Memiliki jabatan dan pangkat
- Memiliki batas usia maksimal untuk menjadi PNS
- Bisa mengajukan pemindahan kerja
- Mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun
Berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh posisi ASN, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Baca Juga: Alhamdulillah Insentif Guru PAI Non PNS Cair, Maaf Tidak Masuk Kriteria, Jangan Harap Dapat Bantuan