Selain itu, dalam mengisi posisi jabatan, PPPK tidak harus memulai dari bawah seperti PNS.
Hak yang diperoleh PNS dan PPPK tidak jauh berbeda. Keduanya mendapatkan gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
Salah satu kelebihan PPPK dibandingkan PNS yaitu memiliki gaji pokok yang lebih tinggi.
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp1.794.900 - Rp6.786.500.
Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 - Rp5.901.200.***