Status Honorer 2023 Dihapus Hanya Ada PPPK dan PNS , Begini Kata Menpan RB, Apa Bedanya?

- 18 Januari 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi Honorer dihapus 2023.
Ilustrasi Honorer dihapus 2023. /ANTARA/Irfan Anshori

Selain itu, dalam mengisi posisi jabatan, PPPK tidak harus memulai dari bawah seperti PNS.

Hak yang diperoleh PNS dan PPPK tidak jauh berbeda. Keduanya mendapatkan gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan kompetensi.

Salah satu kelebihan PPPK dibandingkan PNS yaitu memiliki gaji pokok yang lebih tinggi.

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp1.794.900 - Rp6.786.500.

Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 - Rp5.901.200.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah