Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Cek Syarat dan Kriteria Sesuai Permendikbudristek Terbaru di Sini

- 25 Januari 2022, 07:07 WIB
Ilustrasi tes PPPK / Kementerian Agama segera mengumumkan hasil seleksi PPPK.
Ilustrasi tes PPPK / Kementerian Agama segera mengumumkan hasil seleksi PPPK. /dok. MenPAN-RB

SERANG NEWS - Kemendikbudristek membuka peluang agar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.

Kebijakan PPPK Guru bisa menjadi kepala sekolah diatur dalam regulasi Permekdikbudristek 40 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjdi Kepala Sekolah atau kepsek.

Kendati begitu, tidak semua PPPK Guru bisa menjadi kepsek. Artinya hanya para PPPK Guru yang memenuhi syarat dan kriteria bisa mengajukan dan diajukan diri sebagai kepsek.

Simak syarat PPPK Guru jadi kepala sekolah dan baca artikel ini sampai habis agar tidak tertinggal informasi.

Menurut penjelasan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menjelaskan bahwa PPPK Guru yang ingin menjadi kepala sekolah diharuskan mempunyai sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Tes Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dan Unduh File PDF Hasil Seleksi P3K Guru di Sini

Berikut syarat dan kriteria PPPK Guru menjadi kepala sekolah berdasarkan Permekdikbudristek 40 Tahun 2021.

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

Baca Juga: Nomor Induk PPPK Tahap 2 Segera Keluar, Jadwal Pemberkasan Mulai 19 Januari hingga 4 Februari 2022

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," bunyi Pasal 2 Ayat 2. dalam Permekdikbudristek 40 Tahun 2021 tersebut. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah