Baca Juga: Loker S1 Posisi Guru di SD Islam An-Nur Banten, Terbuka untuk Fresh Graduate, Berikut Persyaratannya
Dimana pasal itu berbunyi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat'.
Menyikapi kekisruhan dan kekahwatiran para Guru Kemendikbudristek mengatakan RUU Sisdiknas dibuat untuk tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.
"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril dalam taklimat media di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," terang dia.