Geger RUU Sisdiknas, Apakah Benar Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus, Ini kata Kemendikbudristek

- 29 Agustus 2022, 20:05 WIB
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan?
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan? /Instagram puslapdik_dikbud

SERANG NEWS - Geger RUU Sisdiknas, apakah benar tunjangan sertifikasi guru dihapus, apa penggantinya, ini kata Kemendikbudristek.

Para guru kimia tengah dilanda kekhawatiran dengan terbitnya RUU Sisdiknas yang didalamnya mengatur penghapusan tunjangan sertifikasi guru.

Naskah RUU Sisdiknas yang diterbitkan pada Agustus 2022 silam itu, dikeluhkan oleh para guru karena memuat pasal tentang tunjangan sertifikasi guru yang dihapus.

Dimana didalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru. 

Baca Juga: 2 Contoh Biantara Bahasa Sunda Bertema Perpisahan Sekolah, Pidato Ucapan Terimakasih Kepada Guru

Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Hal itu tentunya berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit jelas mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1).

Pasal itu berbunyi, 'pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). 

Baca Juga: Loker S1 Posisi Guru di SD Islam An-Nur Banten, Terbuka untuk Fresh Graduate, Berikut Persyaratannya

Dimana pasal itu berbunyi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Menyikapi kekisruhan dan kekahwatiran para Guru Kemendikbudristek mengatakan RUU Sisdiknas dibuat untuk tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril dalam taklimat media di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Wajib Dibaca 4 Alasan Ini Jadi Penyebab Tunjangan Sertifikat Guru (TPG) Bulan Juli Gagal Cair, Anda Termasuk?

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," terang dia. 

Baca Juga: Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Hal Ini Terjadi, Benarkah? Ini Penjelasannya Permendikbud

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” tegas dia.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah