INFORMASI TERBARU Mudik Lebaran Lewat Pelabuhan Merak Arah Lampung: Penuhi Syarat Ini Agar Tidak Wajib PCR

- 21 April 2022, 12:45 WIB
  INFORMASI TERBARU Pemudik yang Menyebrang di Pelabuhan Merah Arah Lampung: Penuhi Syarat Ini Agar Tidak Wajib PCR
INFORMASI TERBARU Pemudik yang Menyebrang di Pelabuhan Merah Arah Lampung: Penuhi Syarat Ini Agar Tidak Wajib PCR /Kamsari/Dok. Humas ASDO

Aturan itu juga berlaku untuk masyarakat yang ingin mudik ke pulau Sumatera melalui pelabuhan Merak, Banten.

Baca Juga: Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Operasikan Dua Dermaga untuk Kendaraan Pengangkut Barang

Syarat perjalan terbaru di Pelabuhan Merak Banten dalam arus mudik 2022 tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten pada arus mudik 2022 tersebut harus diikuti oleh para penumpang dari Jakarta tujuan pulau Sumatera seperti Lampung, Sumatera Selatan dan Provinsi lain.

Aturan pemudik yang menyebrang di pelabuhan Merak Banten sudah mulai berlaku. 

Artinya petugas tidak akan memberikan izin bagi pemudik yang dianggap tidak memenuhi syarat penyebrangan mudik lebaran 2022 seperti yang berlaku. 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Banten, dr Ongky Sedya Dwi Sesangka mengatakan, aturan kesehatan tentang arus mudik 2022 diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sekarang aturannya sudah dikeluarkan, sebelumnya kan masih abu-abu,” katanya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cerita Pemudik Bisa Nyebrang ke Sumatera dari Pelabuhan Merak Meski Tidak Bawa Surat Bebas Covid-19

Dalam aturan tersebut, mengatur masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran melewati pelabuhan Merak, Banten. 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kabar Banten ANTARA ferizy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah