SERANG NEWS - Pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19
Dalam surat edaran tersebut memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk mudik 2022 dengan berbagai persyaratan.
Di antara persyaratannya adalah tidak boleh ngobrol dan menelepon selama perjalanan mudik menggunakan angkutan umum.
Para pemudik yang menggunakan angkutan umum tidak diperbolehkan untuk berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon.
“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dikutip dari SE Nomor 16 Tahun 2022.
Selain itu, dalam SE disebutkan bahwa pemudik yang menggunakan angkutan umum tidak diperbolehkan untuk makan dan minum.
Baca Juga: Warga Meminta KLJ, KAJ, KPDJ Segera Dicairkan, Begini Jawaban Dinsos DKI Jakarta
Ketentuan ini berlaku untuk pemudik yang menempuh jalur udara dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam.
Aturan dilarang makan dan minum ini terdapat pengecualian yaitu diperbolehkan kecuali untuk mengonsumsi obat.