SERANG NEWS - Kementerian Agama RI membuat aturan terkait larangan takbir keliling pada malam Hari Raya 1443 H tahun 2022.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022. Di dalamnya, Kementerian Agama melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling.
“Demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya, diharapkan tidak melaksanakan takbir keliling pada perayaan malam Hari Raya 1443 H tahun 2022 dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor/mobil atau kendaraan lainnya,” tulisnya pada peraturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut masyarakat Indonesia dilarang untuk melakukan takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor.
Surat edaran tersebut juga mengatur mengenai berbagai hal mulai dari larangan menggunakan petasan hingga menjaga kestabilan bahan pokok.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Kemenag dan Muhammadiyah, Klik di Sini
Pada Ramadhan 2022 ini masyarakat dilarang untuk menggunakan petasan dan sejenisnya, dalam menjaga kekhusyukkan Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Serta untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan dari bahaya petasan mengingat setiap tahunnya selalu ada kasus kecelakaan akibat petasan.