Selain 2 larangan tersebut, dalam SE juga ditekankan mengenai stabilitas serta kesediaan bahan pokok, gas elpiji, dan BBM.
Diimbau agar semua kalangan baik dari pemerintah maupun masyarakat menjaga dan mengendalikan stabilitas harga bahan pokok.
Baca Juga: Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode Habis Lebaran, Said Didu Ingatkan Soal Potensi Kades Melanggar UU
ketersediaan bahan pokok juga harus dijaga terutama sembilan bahan pokok (sembako) di daerah.
Sama halnya dengan bahan pokok, gas elpiji dan Bahan Bakar Minyak (BBM) juga harus dijaga ketersediaannya.
Pemerintah harus memantau ketersediaan gas elpiji di pasaran dan BBM pada SPBU jalur arus mudik/balik.***