Tidak berhenti sampai di situ, para pemudik dengan angkutan umum juga diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Wajib mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Bar Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadhan 2022, Ini Sanksinya
Dan yang tak kalah penting adalah tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Segala hal yang diatur dalam edaran ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Serta sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.***