Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Asal Nggak Ngobrol dan Angkat Telepon

- 4 April 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022 dengan angkutan kereta api dan aturan lengkap mudik 2022
Ilustrasi mudik lebaran 2022 dengan angkutan kereta api dan aturan lengkap mudik 2022 //Rika Widiastuti

SERANG NEWS - Pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19

Dalam surat edaran tersebut memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk mudik 2022 dengan berbagai persyaratan.

Di antara persyaratannya adalah tidak boleh ngobrol dan menelepon selama perjalanan mudik menggunakan angkutan umum.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Pencairan KJP Plus Tahap 2 April 2022 Tengah Diproses, Aroma Pencairan Sudah Tercium

Para pemudik yang menggunakan angkutan umum tidak diperbolehkan untuk berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon.

“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dikutip dari SE Nomor 16 Tahun 2022.

Selain itu, dalam SE disebutkan bahwa pemudik yang menggunakan angkutan umum tidak diperbolehkan untuk makan dan minum.

Baca Juga: Warga Meminta KLJ, KAJ, KPDJ Segera Dicairkan, Begini Jawaban Dinsos DKI Jakarta

Ketentuan ini berlaku untuk pemudik yang menempuh jalur udara dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam.

Aturan dilarang makan dan minum ini terdapat pengecualian yaitu diperbolehkan kecuali untuk mengonsumsi obat.

Tidak berhenti sampai di situ, para pemudik dengan angkutan umum juga diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Wajib mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Bar Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadhan 2022, Ini Sanksinya

Dan yang tak kalah penting adalah tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Segala hal yang diatur dalam edaran ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Serta sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.***

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah