Pemprov DKI Jakarta Larang Bar Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadhan 2022, Ini Sanksinya

- 4 April 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi bar
Ilustrasi bar /Husni habib /Pixabay

SERANG NEWS - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan tentang usaha pariwisata pada Ramadhan 2022.

Melalui Surat Edaran (SE) No. e-0001/SE/2022, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional usaha pariwisata selama Ramadhan 2022.

Larangan menjual minuman beralkohol adalah salah satu isi dari surat edaran tersebut.

Baca Juga: Daftar Negara dengan Durasi Puasa Ramadhan Terpanjang di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?

Dijelaskan bahwa jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak boleh menjual minuman beralkohol.

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan, pihaknya akan tegas memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Bahkan, tak segan menutupnya.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika dikutip dari Antara pada Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Kemenag Larang Warga Takbiran Keliling Pada Malam Hari Raya Lebaran Idul Fitri

Namun, ada pengecualian terkait hal ini, minuman beralkohol masih bisa dijual apabila diselenggarakan menyatu dengan area hotel min. bintang 4.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur waktu-waktu dimana jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x