Dikutipdari aplikasi Ferizy, terdapat empat kategori penumpang yang diperbolehkan menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Kategori-kategori penumpang ini berkaitan erat dengan sudah atau tidaknya penumpang tersebut mendapatkan vaksinasi Covid 19.
Berikut 4 kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalan dalam arus mudik 2022 beserta syaratnya:
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pelabuhan Merak-Bakauheni Catat Penurunan Penumpang
Kategori Pertama : Penumpang sudah vaksin dosis ketiga atau booster.
Persyaratan Menyeberang :
1. Sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster.
2. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Kategori Kedua : Penumpang sudah vaksin dosis kedua.
Persyaratan Menyeberang :
1. Sertifikat vaksin dosis kedua.
2. Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam atau RT Antigen maksimal 1x24 jam.
3. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.