INFORMASI TERBARU Mudik Lebaran Lewat Pelabuhan Merak Arah Lampung: Penuhi Syarat Ini Agar Tidak Wajib PCR

- 21 April 2022, 12:45 WIB
  INFORMASI TERBARU Pemudik yang Menyebrang di Pelabuhan Merah Arah Lampung: Penuhi Syarat Ini Agar Tidak Wajib PCR
INFORMASI TERBARU Pemudik yang Menyebrang di Pelabuhan Merah Arah Lampung: Penuhi Syarat Ini Agar Tidak Wajib PCR /Kamsari/Dok. Humas ASDO

Dikutipdari aplikasi Ferizy, terdapat empat kategori penumpang yang diperbolehkan menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Kategori-kategori penumpang ini berkaitan erat dengan sudah atau tidaknya penumpang tersebut mendapatkan vaksinasi Covid 19.

Berikut 4 kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalan dalam arus mudik 2022 beserta syaratnya:

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pelabuhan Merak-Bakauheni Catat Penurunan Penumpang

Kategori Pertama : Penumpang sudah vaksin dosis ketiga atau booster.

Persyaratan Menyeberang :

1. Sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster.
2. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Kategori Kedua : Penumpang sudah vaksin dosis kedua.

Persyaratan Menyeberang :

1. Sertifikat vaksin dosis kedua.
2. Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam atau RT Antigen maksimal 1x24 jam.
3. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kabar Banten ANTARA ferizy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah