SERANG NEWS- Setelah mewajibkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat mudik lebaran tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mewajibkan masyarakat atau pemudik yang ingin mudik ke kampung halaman pada lebaran tahun ini agar mengisi electronic-health alert card atau e-HAC.
Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengatakan, e-HAC di Peduli Lindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.
Dikatakan Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji, dalam siaran tertulisnya pada Rabu 13 April 2022.
Peraturan tersebut sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36 sampai 38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.
Dalam pelaksanaan teknisnya, Setiaji menjelaskan petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi pemudik, sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Sementara khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
Baca Juga: Segera Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2022, Link Pendaftaran dan Kota Tujuan di Sini