ATURAN Baru Satgas Covid-19 Puasa Ramadhan 2022: Warga Boleh Bukber dan Mudik, Syaratnya Ini

- 29 Maret 2022, 09:45 WIB
Acara buka puasa bersama anggota waluya Senin (3/5/21) di Angkringan Andalan Cilendek kota Bogor (foto.Maung Bandung)
Acara buka puasa bersama anggota waluya Senin (3/5/21) di Angkringan Andalan Cilendek kota Bogor (foto.Maung Bandung) /

 

SERANG NEWS – Ini adalah aturan baru dari Satgas Covid-19 tentang protokol kesehatan Covid-19 di bulan puasa Ramadhan 2022. Warga boleh bukber tapi jangan ngobrol?

Seperti diketahui hampir tiga tahun pandemi Covid-19 melanda di seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia.

Kini di tengan menurunnya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19, pemerintah membuat aturan baru yang memperbolehkan berkumpul termasuk berbuka puasa bersama.

Tetapi, ada beberapa catatan dan syarat yang wajib diperhatikan masyarakat ketika sedang melakukan bukber di Ramadhan 2022.

Salah satunya adalah masyarakat diminta untuk menjaga jarak dan tidak ngobrol di saat acara bukber dilangsungkan.

"Kalau buka puasa bersama (bukber) sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Forum Merdeka Barat 9 pada Selasa, 29 Maret 2022.

"Jangan lupa juga cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat," ujarnya lagi menjelaskan.

Baca Juga: 5 Menu Sahur Praktis ala Anak Kos, Tetap Sehat Selama Puasa Ramadhan

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x