ATURAN Baru Satgas Covid-19 Puasa Ramadhan 2022: Warga Boleh Bukber dan Mudik, Syaratnya Ini

- 29 Maret 2022, 09:45 WIB
Acara buka puasa bersama anggota waluya Senin (3/5/21) di Angkringan Andalan Cilendek kota Bogor (foto.Maung Bandung)
Acara buka puasa bersama anggota waluya Senin (3/5/21) di Angkringan Andalan Cilendek kota Bogor (foto.Maung Bandung) /

Wiku juga menjelaskan karena aturan Covid-19 sudah mulai dlonggarkan, maka masyarakat sudah harus bisa melakukan adaptasi.

"Jadi semua bisa dilakukan, asal betul-betul adaptasinya dengan protokol kesehatan," tuturnya lagi.

Perlu diketahui bahwa tahun ini, pemerintah sudah memberikan berbagai kelonggaran aktivitas di bulan Ramadhan 2022 di saat pandemi Covid-19.

Masyarakat saat ini sudah diizinkan untuk melakukan berbagai aktivitas seperti bukber dan juga shalat tarawih berjamaah di masjid.

Baca Juga: Twibbon Ramadhan 2022 Gratis, Cukup Akses Link twibbonize.com, Ada 100 Pilihan Frame Cantik

Yang paling baru juga masyarakat diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mudik pada tahun ini.

Tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka. Salah satu syaratnya adalah vaksin dosis lengkap dan vaksinais booster Covid-19.

Artikel dikutip SerangNews.com dari Pikiran-Rakyat.com berjudul Aturan Baru Satgas Covid-19: Warga Boleh Bukber, Tapi Tak Boleh Ngobrol?

 

(Alza Ahdira/Pikiran.Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah