Kabar Baik! Jokowi Perbolehkan Masyarakat Pulang Kampung, Simak Syarat Mudik Lebaran 2022

- 23 Maret 2022, 20:22 WIB
Presiden Jokowi izinkan mudik Lebaran 2022./tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi izinkan mudik Lebaran 2022./tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden /

SERANG NEWS – Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran pada lebaran Idul Fitri 2022.

Langkah Jokowi yang memperbolehkan masyarakat mudik lebaran mulai berlaku di tengah perkembangan pandemi Covid-19 yang membaik.

Selain memberikan izin masyarakat yang ingin mudik lebaran 2022, Presiden Jokowi juga menghapus karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.

“Situasi pandemi membaik menjelang Ramadhan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilahkan, juga diperbolehkan,” ujar Presiden Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Hindari Kemandulan dan Covid-19, Masyarakat di Kota Jepang Ini Jalani Ritual Sembah Mumi Putri Duyung

Kendati begitu, Jokowi memberi sejumlah syarat untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran dan saling berkunjung dengan keluarga di kampung halamannya pada momentum Idul Fitri 2022.

Masyarakat yang dibolehkan mudik adalah mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap hingga dosis kedua, ditambah vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi.

Baca Juga: Baca Ini Setelah Berdoa, Semua Keinginan Dikabulkan Allah SWT, Begini Kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x