SERANG NEWS – Menjelang Puasa Ramadhan, Pemerintah mencabut HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng.
Peraturan terbaru terkait dicabutnya HET minyak goreng oleh pemerintah ini berlaku di seluruh pasar tradisional Indonesia mulai Rabu 16 Maret 2022.
Selanjutnya minyak goreng kemasan akan ditentukan harganya sesuai dengan keekonomian atau harga pasaran.
Sementara itu, harga minyak goreng curah akan ditetapkan dengan HET sebesar Rp14 ribu.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menggelar rapat terkait permasalahan minyak goreng.
"Hari ini, saya menggelar rapat terbatas untuk membahas hal-hal terkait ketersediaan minyak goreng di Tanah Air," tulisnya melalui Instagram @jokowi yang dikutip SerangNews.com, Rabu, 16 Maret 2022.
Ia meminta para pembantunya untuk memperhatikan pasokan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Baca Juga: Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, Kini Banyak Beredar di Pasaran