Kategori Ketiga : Penumpang sudah vaksin dosis pertama.
Persyaratan Menyeberang :
1. Sertifikat vaksin dosis pertama.
2. Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam.
3. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Kategori Keempat : Penumpang belum divaksin.
Persyaratan Menyeberang :
1. Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam atau RT Antigen maksimal 1x24 jam.
2. Surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
3. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Itulah informasi terbaru untuk pemudik dari Jakarta dan Pulau Jawa yang ingin menyebrang ke Pulau Sumatera dengan mengunakan jasa penyebrangan ASDP di Pelabuhan Merak Banten pada arus mudik 2022.***