SERANG NEWS - Meski tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, pengendara masih bisa menyebrang ke Sumatera dari Pelabuhan Merak.
Selain itu, juga tidak dilakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 sepanjang perjalanan menuju Pelabuhan Merak, Cilegon.
Padahal pemerintah sebelumnya telah menetapkan masyarakat yang hendak berpergian untuk menunjukan surat bebas Covid-19.
Baik itu dalam bentuk rapid test RT-PCR, rapid antigen atau surat keterangan negatif tes GeNose C19 yang berlaku 1x24 jam sebelum bepergian.
Baca Juga: Pemalas, Empat Zodiak ini Sering Mencuri Ide dari Orang Lain, Apakah Kamu Termasuk?
Pemberlakuan aturan tersebut berlaku terhitung mulai dari tanggal 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 Mei - 24 Mei 2021 mendatang.
Salah seorang calon penumpang kapal di Pelabuhan Merak, Nasrul Latif mengatakan, selama perjalanan dari Bekasi hingga Pelabuhan Merak dirinya tidak menemui adanya pemeriksaan surat bebas Covid-19.
Pria yang hendak pulang kampung ke daerah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung itu menyampaikan, dirinya tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 apapun, termasuk surat keterangan tes GeNose C19.
Baca Juga: Telur Berlafadzkan Allah Gegerkan Masyarakat Pandeglang, Begini Kronologisnya