Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.
Sementara tak kalah dari karyawan swasta dan buruh pabrik, untuk PNS juga akan dapat THR lebaran. Jumlah yang diterima menyesuaikan dengan golongan jabatan dan pangkatnya.
Baca Juga: Selain ASN, Presiden Jokowi Hingga KH Ma'ruf Amin Dapat THR dan Gaji ke-13, Segini Besarannya
Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.
Sementara THR ASN akan segera disalurkan menjelang akhir bulan Ramadhan atau awal bulan Mei 2022.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022.
Berikut ini prediksi besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800