Selain ASN, Presiden Jokowi Hingga KH Ma'ruf Amin Dapat THR dan Gaji ke-13, Segini Besarannya

- 1 Mei 2021, 11:49 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Twitter/@Jokowi//

SERANG NEWS- Tunjangan hari raya (THR) labaran 2021 akan dibayarkan mulai H-10.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa bukan hanya ASN atau PNS yang kebagian THR dan Gaji ke-13, tetapi golongan anggota DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden juga bakal kedapatan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021. Dimana disebutkan bahwa penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.

Baca Juga: THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah

Baca Juga: Kadin Tangsel Pastikan THR 2021 Tak Dibayarkan Penuh

Nah, sebelum merinci besaran THR yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, ada kalanya perlu diketahui besaran gaji jabatan dari keduanya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dimana, dalam Pasal 2, disebutkan besaran gaji untuk presiden dan wakil presiden, namun tidak dalam angka.

Baca Juga: Mahfud MD Harap Buruh Bangun Indonesia Sejahtera, Warganet: Sejahtera Gimana, Pekerjaan Susah, Pejabat Korupsi

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x