Kadin Tangsel Pastikan THR 2021 Tak Dibayarkan Penuh

- 14 April 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi seorang pekerja merencanakan THR 2021
Ilustrasi seorang pekerja merencanakan THR 2021 /Pixabay/StartupStockPhotos//

SERANG NEWS -Wakil Ketua bidang hukum dan perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel, Arsa Wardana mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) di Tangerang Selatan tidak dapat diberikan atau dibayarkan penuh kepada karyawan.

"Iya mungkin tidak akan penuh, ada pengurangan. Kita juga harus maklum, kasian juga kawan-kawan pengusaha terdampak Covid-19," ujar Arsa Wardana kepada wartawan, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Baca Juga: PNS Bakal Cair Lagi, Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS di 2021 Tanpa Potongan

Terpisah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta perusahaan yang ada di Tangsel untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan peraturan pemerintah.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan, Sukanta mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan kepada pemilik perusahaan melalui surat edaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: Bergerak ke Filipina, BMKG Prediksi Siklon Tropis Surigae Berkembang Jadi Topan

"Kami lagi buat surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Tangsel. Hari ini baru kita edarkan. Sudah kita lakukan kemarin (rakor tripartit) makanya kita membuat surat edaran, kesepakatan juga menindaklanjuti Permenaker," terang Sukanta.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangsel berharap tunjangan hari raya dari perusahaan swasta untuk karyawan bisa direalisasikan sebelum 10 hari raya Idul Fitri.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x