SERANG NEWS -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha agar menyalurkan THR 2021 paling lambat seminggu sebelum hari raya lebaran Idul Fitri 2021. Ida mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban seorang pengusaha.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ujar Ida, dikutip SerangNews.com dari laman Kemnaker, Rabu, 14 April 2021.
Baca Juga: Menaker Akan Upayakan Salurkan Kembali BSU Sisa Termin II
Menurut Ida, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR.
Ida pun meminta agar pemerintah daerah segera membentuk posko pengaduan dan kordinasi penyaluran THR.
"Saat ini kementerian telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujar Ida.