Menaker Ida Fauziyah Pastikan BSU Subsidi Gaji Termin II Sudah Disalurkan 

- 13 November 2020, 10:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ dok. Menaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ dok. Menaker /

 

SERANGNEWS.COM - Beredar kabar di tengah masyarakat, terjadi penundaan penyaluran subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) termin II. 

BSU sendiri adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan. 

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca Juga: Indonesia Gandeng Jepang dan Negara ASEAN Perkuat Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kolaborasi Penguatan Produksi Vaksin Covid-19 dan Pemulihanan Ekonomi di ASEAN

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar kabar adanya penundaan itu. 

Menurut Menaker Ida Fauziah bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x