Keuntungan Jual Antigen Bekas Hingga Rp1,8 Miliar, Polisi: 9 Ribu Penumpang Bandara Kualanamu Menggunakan

- 1 Mei 2021, 05:51 WIB
Konferensi pers Polda Sumut kasus alat rapid test antigen bekas oleh oknum Karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, 30 April 2021 kemarin
Konferensi pers Polda Sumut kasus alat rapid test antigen bekas oleh oknum Karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, 30 April 2021 kemarin /Instagram/@ditreskrimsus_poldasumut//

SERANG NEWS- Polda Sumut menyebut kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Medan sudah berlangsung sejak Desember 2020 lalu.

Bahkan, dari aksi tipu-tipunya itu, para pelaku sudah meraup keuntungan menjual antigen bekas hingga Rp1,8 miliar.

"Sejauh ini, diperkirakan mereka sudah meraup miliaran rupiah dari kasus ini yakni sebesae Rp1,8 miliar masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan yang dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @ndorobeii pada Sabtu 1 Mei 2021.

Baca Juga: Manajer Kimia Farma Raup Untung Rp30 Juta Per Hari dari Jual Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Baca Juga: Daur Ulang Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Bos BUMN Murka dan Ancam Pecat Pegawai Kimia Farma

Lebih lanjut, dari interogasi, Panca menyebut motif pelaku adalah demi memperoleh keuntungan pribadi.

Polisi pun memperkirakan sudah ada 9.000 penumpang yang menggunakan alat rapid test antigen bekas ini.

Diketahui juga, bahwa proses pendaurulangan bahan antigen bekas itu dilakukan di laboratorium Kimia Farma Kota Medan.

Baca Juga: Hari Buruh 2021, Ratusan Buruh dari Banten Berangkat Gabung Aksi Demonstrasi di Jakarta

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x