Kemudian, barang itu dikemas kembali dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab para penumpang di Bandara Kualanamu.
"Mereka memproduksi, mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen,” ungkap Panca.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Gempa M 5,3 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
Salah satu tersangkanya yakni bisnis manager berinisial PM 45 tahun. Dia bersekongkol dengan empat karyawannya yaitu SR 19 tahun, DJ 20 tahun, M 30 tahun dan R 21 tahun.***