THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah

- 30 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

SERANG NEWS - Kabar gembira bagi PNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, sebentar lagi Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera cair.

Pemerintah akan membayarkan THR mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

PP itu sendiri sudah ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 28 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Dijungkalkan Granada di Camp Nou, Barcelona Gagal Kudeta Puncak Klasemen dari Atletico Madrid

“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani," kata Presiden Jokowi, Kamis 29 April 2021 siang, di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Jokowi mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya dikutip dari Setkab. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Setkab Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x