SERANG NEWS - Kabar gembira disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sebab honorarium tambahan pegawai Pemprov Jawa Barat non ASN sudah bisa dicairkan pada Selasa 11 Mei 2021.
Honorarium tambahan senilai satu bulan gaji itu sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021.
"TERUNTUK PEGAWAI PEMPROV JABAR NON-ASN Hari ini dicairkan honorarium tambahan senilai satu bulan gaji," tulis Ridwan Kamil melalui akun Instagram @ridwankamil.
Baca Juga: Ogah Diputarbalikkan, Pemudik Ini Berpura-pura Kesurupan
Dengan nada guyonnya, Kang Emil sapaan akrabnya turut serta mempromosikan sandal karya lokal Jawa Barat.
"Silakan dipergunakan untuk keperluan lebaran dan lainnya. Semisal membeli sendal terumpah tasik seperti yang saya pakai. Semoga bermanfaat. Hatur Nuhun," ujarnya.
Postingan Ridwan Kamil pun banyak mendapat komentar. Ada juga beberapa netizen yang mempertanyakan hak guru honorer.
Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, UAS: Engkau Kembali dalam Keadaan Fitrah
"Kl yang honor guru knp pa tiap tahunnya gk dpt THR atau uang tambahan kalah sama pegawai kontrak. nasib nasib..," tulis akun @rekyyasnira.