SERANG NEWS – Berikut jadwal kapan jadwal THR lebaran 2022 untuk karyawan pabrik, gaji ke-13 untuk PNS dan prediksi besaran gajian ASN cair akhir April 2022.
Untuk karyawan swasta dan buruh pabrik kepastian akan dapat THR lebaran 2022 disiarkan melalui Surat Edaran oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dikutip dari laman resmi Kemenaker pada Sabtu 9 April 2022.
Baca Juga: Bingkisan THR Karyawan Rans Entertainment Terungkap, Isinya Iphone 12 hingga Uang Jutaan Rupiah
Adapun besaran jumlah pemberian THR lebaran untuk karyawan dan buruh pabrik berbeda-beda. Artinya menyesuaikan dengan masa kerja di perusahaan tersebut.
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.