Artinya hanya siswa yang dinyatakan memenuhi syarat bisa terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2.
Jika Anda merasa berhak tetapi belum menerima bantuan, silahkan mendaftar melalui kelurahan setempat, kemudian didata melalui program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Jika masih merasa bingung apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum, silahkan kunjungi situs kjp.jakarta.go.id seperti berikut:
1. Buka kjp.jakarta.go.id
2. Input identitas diri pada saat pendaftran.
3. Pilih tahun yang akan di cek dengan isian ‘tahap 2’.
4. Pilih tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
5. Klik ‘cek penerima’.
Apabila semua sudah selesai, maka akan segera muncul informasi pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 atau bukan.
Jika ya, Anda terdaftar, segera cek rekening dengan membawa buku tabungan bank DKI Jakarta agar bisa mencairkan.
Selain bisa digunakan untuk membeli perlengkapan kebutuhan sekolah, para siswa pemegang KJP Plus juga bisa memanfaatkan bantuan tersebut untuk menumpangi bus Transjakarta, masuk lokasi wisata Ragunan, berlibur di Ancol dan masuk Monas secara gratis.