SERANG NEWS - KJP Plus Tahap 2 sudah cair. Begini penjelasan informasi terkait penggunaan dana KJP Plus Tahap 2.
Kabar baik dari Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta. Pencairan dana KJP Plus telah disalurkan sejak tanggal 26 November dan 22 Desember 2021.
KJP Plus merupakan bantuan dana bantuan yang disalurkan oleh Pemda DKI Jakarta untuk meringankan beban biaya pendidikan untuk warga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi.
Menurut informasi yang dikutip dari akun Instagram UPT P4OP DKI Jakarta, KJP Plus Tahap 2 sudah mulai disalurkan per tanggal 26 November 2021 tiga bulan seperti November, Desember dan Januari.
Pada tanggal 22 Desember 2021 telah disalurkan dana KJP Plus tahap 2 untuk dua bulan Februari dan Maret.
Namun perlu diperhatikan juga untuk penggunaan dana yang telah disalurkan pada 26 November dan 22 Desember 2021.
Pada bulan Desember hanya dana sebesar satu bulan yang dapat digunakan untuk tingkatan SD/Sederajat yaitu sebesar Rp250 ribu, SMP/Sederajat yaitu sebesar Rp300 ribu, SMA/Sederajat yaitu sebesar Rp420 ribu dan SMK yaitu sebesar Rp450 ribu.