Maksud dari penjelasan yang disampaikan oleh UPT P4OP Dinas Pendidika DKI Jakarta itu adalah tidak semua dana yang disalurkan pada bulan Desember itu dapat digunak seluruhnya.
Dana yang disalurkan pada bulan Desember itu meliputi bulan Februari dan Maret, dana yang bisa digunakan hanya satu bulan sesuai dengan rincian diatas.
Sisa saldo yang sudah dicairkan itu untuk digunakan pada bulan selanjutnya.
Demikan penjelasan terkait pencairan dana KJP Plus yang mungkin masih banyak yang belum memahami dari penjelasan yang disampaikan oleh UPT P4OP Dinas Pendidikan DKi Jakarta. ***