Adapun syarat penerima KJP Plus Tahap 2 adalah sebagai berikut:
1. Siswa usia 6-21 tahun dan warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti KTP.
2. Tercatat sebagai pelajar di lembaga pendidikan.
3. Terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Belum pernah menerima bantuan sosial apapun selain KJP Plus.
Demikian informasi seputar penyaluran KJP Plus Tahap 2 pada Desember 2021 ini. ***